10 October 2011

Bandar Narkoba faruk Bayar Jaminan Puluhan Juta Agar Tak Ditahan

Bandar Narkoba Bayar Jaminan Puluhan Juta Agar Tak Ditahan: Faruk Mustafa (38), bandar narkoba yang ditangkap Mabes Polri di Kalideres, Jakarta Barat, pernah ditangkap dan diadili untuk kasus serupa. Namun, saat disidang di PN Tangerang 2009 lalu, Faruk berubah status menjadi tahanan luar. Faruk Mustafa (38), bandar narkoba yang ditangkap Mabes Polri di Jl Gilimanuk, Perumahan Kintamani Blok LA No 3, Kalideres, Jakarta Barat, 4 Oktober 2011 pernah ditangkap dan diadili kasus serupa pada 2009 lalu. Namun, saat disidang di PN Tangerang 2009 lalu, Faruk berubah status menjadi tahanan luar.

Untuk perubahan status tahanan luar itu, Faruk yang merupakan banadar narkoba mengeluarkan uang jaminan puluhan juta rupiah. Begitu disampaikan kuasa hukum Faruk, Feri Juan kepada wartawan di kantor Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/10/2011)."Ada jaminan. Jaminannya uang, dia taruh sejumlah uang resmi di kas negara," kata Feri.

Saat bandar narkoba faruk ditanya apakah uang jaminannya mecapai puluhan juta, Feri mengatakan lebih dari itu."Lebih dari itu. Uang jaminan itu maksudnya apabila tersangka melarikan diri, itu akan digunakan untuk mencari dia," imbuh Feri.Selain memberi jaminan berupa uang, Feri juga dapat menjadi tahanan luar dengan jaminan keluarganya. "Jaminan keluarga juga ada, istrinya," cetusnya.

Sementara itu, Feri membenarkan kalau kliennya pernah tertangkap kasus serupa pada tahun 2009 lalu. Setelah ditangkap dan disidang, Faruk mengajukan penangguhan penahanan dan kemudian dikabulkan oleh majelis hakim saat itu dengan mengubah statusnya menjadi tahanan luar.

"Saat perkara pertama berjalan dulu, saya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan itu sesuai dengan Pasal 31 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan dan apabila dikabulkan statusnya itu menjadi TL (Tahanan Luar). Sampai kapan? Ya sampai putusan kasasi," papar Feri.

Namun, Feri mengaku lupa kapan persisnya Faruk menerima penangguhan penahanan. "Yang jelas Faruk berhasil jadi TL, ketika perkara disidangkan di PN Tangerang," ujarnya.Ia menambahkan, kliennya juga sudah mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi, Faruk kalah. Namun, Feri mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum menerima putusan kasasi tersebut.

"Dan hari ini saya akui sudah ada kasasi, tapi belum sampai ke tangan jaksa sebagai eksekutor dan kita juga belum terima salinannya. Entah sudah sampai mana salinannya, saya nggak tahu," jelas Feri.Belum sampainya salinan kasasi itu ke tangannya, ia memaklumi hal itu. "Kita mafhum kalau MA (Mahkamah Agung) tangani ribuan kasus, bukan Faruk saja. Kalau sudah putus, belum sampai ke tangan Faruk atau belum ke tangan jaksa," ungkapnya.

No comments: